Jokowi Teken UU Ciptaker, Pengamat: Dua Pilihan Dapat Dilakukan Serikat Pekerja Untuk Pastikan Adanya Perlindungan Terhadap Buruh
Bagikan

PUBLIKSATU - Ada dua pilihan yang dapat dilakukan serikat pekerja atau kalangan buruh pasca ditandatanganinya draf omnibus law UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.
UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 ini diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.
Dua pilihan itu yaitu, judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau terlibat dalam mengawal proses peraturan turunan. Peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri atau Peraturan Menaker.
"Dua pilihan ini untuk memastikan adanya perlindungan terhadap para pekerja," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11).
Apabila melalui jalur MK, Labor Institute mewanti-wanti netralitas para hakim. Pasalnya, para hakim konstitusi dipilih melalui proses politik di DPR, apalagi diduga "titipan" parpol di parlamen.
Namun demikian, Andy William tetap menyarankan agar serikat pekerja atau serikat buruh tetap melaju ke MK.
"Ajukan pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD agar dapat memenangkan 'pertempuran' di sidang MK," tutupnya. (rmol)