Berita Terkini
Nasional

Jokowi Teken UU Ciptaker, Politisi PKS: Barang Cacat Kok Untuk Rakyat?

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 4 November 2020 03:51 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Jokowi Teken UU Ciptaker, Politisi PKS: Barang Cacat Kok Untuk Rakyat?

PUBLIKSATU - Presiden Jokowi secara resmi telah meneken Undang Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11).

Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut telah resmi diunggah di situs Setneg.go.id sehingga bisa diakses publik.

Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah. Pasalnya, dalam UU yang sudah terlanjur diteken tersebut, fraksi PKS masih menemukan kejanggalan.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?” tegas Bukhori lewat keterangan persnya, Selasa (3/11).

Anggota Komisi VIII ini menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.

Kata Bukhori, penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat. Ia pun menyesalkan bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?” sindirnya.

Bagikan