Nasional

Legislator Dasdem: Jangan Dibikin Ribut, Kesalahan Redaksional Pada UU Ciptaker Bisa Diperbaiki

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 5 November 2020 04:40 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Legislator Dasdem: Jangan Dibikin Ribut, Kesalahan Redaksional Pada UU Ciptaker Bisa Diperbaiki

PUBLIKSATU - Masalah kesalahan redaksional dalam Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja mestinya tidak perlu diributkan.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjawab polemik perihal adanya kekeliruan dalam naskah UU Cipta Kerja yang telah diteken pemerintah.

Menurutnya, meski telah disahkan, kesalahan redaksional dalam undang-undang masih bisa diperbaiki.

"‎Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan‎," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (4/11).

Politikus Partai Nasdem ini mencontohkan pemerintah dan DPR pernah ada kesalahan redaksional. Namun hal tersebut masih bisa diperbaiki misalnya pada ‎UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan ‎UU 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," katanya.

‎Kata Willy, perbaikan itu diperbolehkan ‎berdasarkan pasal 88 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan undang-undang.

Bagikan