Presiden Jokowi Akan Anugerahkan Bintang Mahaputera Untuk Gatot Nurmantyo, Politisi PDIP: Sah Saja, Cuma Waktunya Tidak Lazim
Bagikan

PUBLIKSATU - Pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo oleh Presiden Joko Widodo merupakan hal lumrah. Apalagi, penganugerahan itu telah melalui Dewan Tanda Kehormatan.
"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa bintang mahaputera. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," kata politisi PDIP, TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11).
Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan bahwa pemberian Bintang Mahaputera sudah sesuai UU 20/2009 bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun, kata dia, seseorang tersebut kerap melontarkan kritik pada pemerintah.
Namun demikian, dia menilai pemberian bintang tanda jasa di saat Hari Pahlawan atau 10 November mendatang tidak lazim.
“Kepala negara memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," tuturnya.
Sementara itu, sambungnya, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Para pahlawan pun turut diberikan gelar pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.
"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya.