Tidak Pakai Masker, Dikenakan Sanksi
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Demi menjaga agar tidak tertular Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, mengenakan sanksi pada masyarakat yang tidak memakai masker. Bentuk sanksinya berupa teguran hingga pernyataan teks tertulis agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Camat Pasarwajo, Drs Amruddin mengatakan, sejak keluarnya Peraturan Bupati Buton tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan pengendalian Corona Virus Desease di Buton, pihaknya membentuk Tim.
Tim yang dibentuk sejak tanggal 22 September lalu, kerjanya melakukan sweeping di masyarakat tiap hari. Memantau apakah masyarakat sudah selalu menggunakan masker di luar rumah termasuk di tempat-tempat umum.
"Sudah banyak masyarakat yang kami temukan tidak memakai masker. Pada mereka kami tegur secara lisan dan ada juga mereka harus membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi atau dengan kata lain kalau keluar rumah, harus memakai masker," ungkap Amruddin, pada koran ini, kemarin.
Sekedar diketahui, tim terbentuk melibatkan banyak pihak, yakni aparat pemerintah kecamatan, Koramil, Polsek, Puskesmas, BKKBN, Pol PP, dan lainnya.
Bukan hanya di kecamatan, tim juga terbentuk di kelurahan dan desa. Khusus di desa dan kelurahan melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda. Yang intinya secara bersama mencegah penularan Virus Corona.
Pihaknya pun juga disetiap kesempatan saat bertemu di masyarakat mensosialisasikan untuk melakukan 3M. Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak. "Selain itu, kami sampaikan untuk jangan berkerumun," tambah Camat Pasarwajo.