UU Ciptaker Beri Kemudahan Bagi Anak Muda Memulai Usaha Dengan Koperasi
Bagikan

PUBLIKSATU - Omnibus law Undang Undang Cipta Kerja hadirkan kemudahan masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Sekretaris Umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo), Muhammad Risal, mengatakan ada satu syarat baru dalam pembentukan koperasi yang tertuang dalam regulasi sapu jagat tersebut.
Dalam UU 11/2020, terutama klaster Koperasi dan UMKM pasal 6 ayat 1 disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan oleh sembilan orang.
Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU 25/1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Beleid baru itu, kata Risal, semakin memudahkan anak muda untuk merintis usahanya.
"Terkait dengan point jumlah minimal pendirian koperasi yaitu 9 orang, kami menganggap tersebut positif dan sepakat untuk hal tersebut, sebab hal itu dapat memudahkan kepada generasi muda untuk memilih badan hukum koperasi dalam merintis usahanya," kata Risal kepada wartawan, Rabu (4/11).
Aturan baru tersebut, kata Risal, akan membawa semangat agar tren kolaborasi milenial saat ini dapat dilembagakan dalam wadah koperasi.