Permendag 68/2020 Disoal, Legislator PDIP: Sebagai Mitra Strategis Perusahaan, UMKM Akan Terganggu
Bagikan

PUBLIKSATU - Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan 68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dipersoalkan Komisi VI DPR RI. Sebab Permendag tersebut belum menerbitkan persetujuan impor (PI).
Menurut anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, dengan belum diterbitkannya PI menyebabkan kerugian materiil yang masif di berbagai sektor bisnis.
"Akibat tidak juga dikeluarkannya persetujuan impor karena Permendag 68/2020 ini, menyebabkan beberapa perusahaan elektronik pemegang API-U mengalami kerugian miliaran rupiah," ungkap Darmadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11).
Berdasarkan data yang didapatnya, sejumlah perusahaan seperti PT Samsung Telecommunication Indonesia, PT Toshiba Visual Media Network Indonesia, PT Daikin Airconditioning Indonesia, PT Changhong Meiling Electric Indonesia, PT Midea Planet Indonesia serta beberapa perusahaan lain mengalami dampak yang cukup serius dengan belum diterbitkannya PI yang merupakan amanah dari Permendag 68/2020.
Ia pun menjabarkan bahwa implementasi Permendag tersebut dilakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu dan tanpa ada grace periode.
"Sehingga menyebabkan perusahaan-perusahaan importir, khususnya di bidang AC tidak siap menghadapinya," kata legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.
Selain itu, Permendag tersebut juga memaksa mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (postborder). Padahal sebelumnya dilakukan di luar kawasan pabean. Tak hanya itu, efek belum diterbitkannya PI juga memengaruhi harga dan ketersediaan barang.