Terlalu Banyak Mudaratnya, Fraksi PPP Desak Parlemen Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Bagikan

PUBLIKSATU - DPR RI didesak untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Usulan tersebut dilontarkan salah satu anggota fraksi PPP di badan legislasi (baleg) Illiza Sa’aduddin Djamal, Kamis (12/11).
Illiza menyampaikan beberapa poin usulan norma larangan minuman beralkohol.
Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau, menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.
Menurutnya, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU.
Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.
“Oleh sebab itu dan setelah melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” ujar Illiza, Kamis (12/11).