Ada Perangkat Desa Selewengkan Bansos Beras, Ketua DPD RI: Itu Dosa Besar!
Bagikan
PUBLIKSATU - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta seluruh perangkat desa agar tidak menyelewengkan dana bantuan sosial.
Permintaan itu disampaikan LaNyalla terkait kasus korupsi beras bantuan sosial oleh kepala kampung di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Beberapa hari ini, LaNyalla melakukan kunjungan kerja di Lampung.
"Melakukan korupsi bansos itu sama dengan melanggar amanah yang diemban. Dosa besar kepada warga," ujar LaNyalla di Bandar Lampung sesaat sebelum terbang kembali ke Jakarta, Jumat (13/11).
Adalah mantan Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan bernama Supratikno yang melakukan korupsi senilai Rp 300 juta karena menyelewengkan bansos beras. Dia divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (5/11).
Aksi korupsi Pratikno dilakukan pada Januari-Desember 2017 di Kampung Argomulyo. Saat itu, dia merupakan penanggung jawab program beras subsidi. Namun dia tidak melibatkan satgas desa, dan beras bansos malah disimpan di rumahnya sendiri.
Bansos beras itu tidak disalurkan ke warga. Padahal seharusnya masing-masing keluarga mendapat bantuan beras sebanyak 15 kg setiap bulannya selama setahun.
Selanjutnya, beras bantuan untuk warga itu dijual oleh Supratikno. Total kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
LaNyalla menyesalkan aksi perangkat desa tersebut. Dia meminta kasus ini dijadikan contoh. Apalagi saat pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang memerlukan bansos akibat terdampak ekonomi.