Dewas KPK Tidak Temukan Pelanggaran Kode Etik Dalam OTT UNJ
Bagikan

PUBLIKSATU - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan pelanggaran oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Deputi Penindakan, Karyoto dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Hal itu diungkapkan anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris yang mengaku sudah memberikan surat terkait laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Dewan Pengawas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan. Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik," ujar Syamsuddin Haris dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/11).
Apalagi, kata Syamsuddin, pihaknya telah memutuskan hasil sidang etik terhadap kasus UNJ pada bulan kemarin.
"Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020," pungkasnya. (rmol)