Wajah Indonesia Ditentukan 34 Provinsi, LaNyalla: Jika Indonesia Ingin Makmur, Maka Daerah Harus Makmur
Bagikan

PUBLIKSATU - Kebijakan pemerintah mengeluarkan omnibus law adalah untuk mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa maju.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat membuka FGD dengan tema "Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah", Rabu (18/11). FGD Kerjasama DPD dengan perguruan tinggi itu dihelat di kampus IAIN Sultan Amai Kota Gorontalo.
“Secara objektif, saya menyadari kepentingan pemerintah untuk mengejar ketertingalan dari bangsa-bangsa maju di dunia. Apalagi, di era persaingan bebas, yang global dan borderless ini. Indonesia ingin keluar dari status negara yang terjebak dalam negara berpenghasilan menengah," tutur LaNyalla.
Menurut LaNyalla, Indonesia harus mencari jalan keluar agar defisit neraca APBN tidak harus ditutupi dengan terus menerus menambah utang negara.
"Karena negara tidak akan bisa membebaskan biaya pendidikan jika berada dalam kondisi defisit neraca. Negara juga tidak akan bisa membebaskan biaya pengobatan jika berada dalam kondisi defisit neraca. Dan yang paling penting, jika kita terus menerus dalam kondisi seperti ini, defisit neraca APBN, maka kita tidak akan bisa mencapai apa yang menjadi tujuan negara ini berdiri," bebernya.
LaNyalla juga mengatakan, salah satu tujuan negara tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar alinea keempat. Yaitu, ‘Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’.
“Karena itu, semangat UU Cipta Kerja ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor. Terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah,” katanya.
Ditambahkan LaNyalla, kajian akademis RUU Cipta Kerja saat itu, sangat jelas mendalilkan tujuan tersebut. Jika dirangkum, ada 9 tujuan, mengapa Indonesia harus memiliki omnibus law.