Nasional

Sejak Diberlakukan, Penegakan Protokol Kesehatan Dinilai Sudah Tebang Pilih

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Sabtu, 21 November 2020 05:00 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Sejak Diberlakukan, Penegakan Protokol Kesehatan Dinilai Sudah Tebang Pilih

PUBLIKSATU - Penegakkan sanksi protokol Covid-19 memang terkesan sudah tebang pilih sejak aturan tersebut diberlakukan.

Contohnya, ketika ada penegakan hukum yang tegas terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pendukungnya, maka hal tersebut dengan cepat menimbulkan kontroversi.

Demikian analisa yang disampaikan, pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, dilansir dari Kantor Berita RMOLJakarta.

Dalam kasus Habib Rizieq, Ujang melihat bagaimana begitu cepat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai klarifikasi oleh Polisi karena salahs atu acara digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.

Beda halnya dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang diperiksa polisi setelah ada desakan publik. Padahal, salah satu acara Habib Rizieq digelar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Anies Baswedan dipanggil polisi karena disebut melanggar. Ridwan Kamil tidak. Setelah dikritik ramai-ramai baru (Ridwan Kamil) dipanggil juga," ujar Ujang pada Jumat (20/11).

Kasus lainnya, kata dia, penegakan disiplin protokol kesehatan tidak berlaku pada Gibran Rakabuming Raka yang membawa kerumunan saat mendaftar Pilkada Kota Solo.

Bagikan