Refly Harun: Menggerakkan Koopsus TNI Tanpa Perintah Presiden Adalah Pembangkangan
Bagikan

PUBLIKSATU - Pasukan elit TNI seharusnya dipelihara dengan tidak dihadap-hadapkan dengan masyarakat sipil.
Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTube Refly UNCUT bertajuk "Hanya Presiden Jokowi Yang Bisa Perintah Koopsus, Pasukan TNI Yang Datangi FPI!!".
Dalam video ini, Refly awalnya membahas sebuah berita tentang pendapat dari Sekretaris Umum (Sekum) DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas kejadian keterlibatan TNI maupun keberadaan Koopsus di sekitaran Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Koopsus sendiri, kata Refly, baru dibentuk pada masa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sekitar Juli 2019 lalu yang merupakan kumpulan tiga pasukan elit.
Yaitu, pasukan elit dari Angkatan Darat yakni Kopassus, pasukan elit dari Angkatan Laut, yakni Marinir, dan pasukan elit dari Angkatan Udara yakni Paskhas.
Pasukan Koopsus tersebut langsung berada di bawah Panglima TNI dengan penggunaan atas perintah dari Presiden Joko Widodo.
"Jadi kalau misalnya ada yang berani menggerakkan pasukan itu tanpa perintah presiden, berarti sudah melakukan yang namanya pembangkangan. Karena tidak boleh ada yang menggerakkan pasukan itu tanpa izin atas sepengetahuan presiden," ujar Refly Harun seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/11).
Sehingga kata Refly, dalam konteks silogisme, pernyataan Munarman dianggapnya masuk akal bahwa suara sirine di depan Markas FPI tersebut bertujuan untuk menakut-nakuti, membuat jera atas nama Presiden.