Joshua Wong Kembali Dipenjara
Bagikan

PUBLIKSATU − Joshua Wong kembali merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi. Wong, Ivan Lam, dan Agnes Chow, Senin (23/11) mengaku bersalah karena mengorganisasi aksi massa tanpa izin di dekat kantor pusat kepolisian dalam demo anti pemerintah Hongkong setahun lalu.
Tiga aktivis itu langsung dijebloskan ke penjara sembari menanti pembacaan vonis pada 2 Desember nanti.
”Kita akan terus berjuang demi kebebasan dan sekarang bukan saatnya bagi kita untuk bersujud pada Beijing dan menyerah,” ujar Wong sebagaimana dikutip Agence France-Presse.
Mereka bertiga mengaku bersalah atas penghasutan. Dakwaan Wong ditambah dengan pengorganisasian pertemuan ilegal. Sedangkan Chow karena ikut dalam aksi massa. Wong tidak mengaku bersalah di dakwaan ketiga, yaitu sengaja berpartisipasi dalam pertemuan ilegal. Jaksa tidak punya bukti kuat dalam dakwaan tersebut.
Sejatinya dakwaan yang menjerat Wong, Lam, dan Chow bisa diganjar hukuman 5 tahun penjara. Namun, pengadilan rendah yang mengadili kasus mereka hanya bisa menjatuhkan hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Wong sudah tak asing dengan penjara. Dia sudah menjadi aktivis sejak berusia belasan tahun. Pada 2012, dia sukses mengorganisasi aksi menentang sistem edukasi Hongkong yang rencananya dibuat lebih patriotik dan serupa dengan milik Tiongkok.
Selang dua tahun, dia membantu menginspirasi Umbrella Movement. Saat itu massa menduduki tiga persimpangan tersibuk di Hongkong selama 79 hari. Wong juga dipenjara atas keterlibatannya dalam aksi tersebut bersama dengan pemimpin pergerakan lainnya. Saat aksi besar terjadi di Hongkong pada 2019, Wong masih dalam kurungan.