Terbukti Melawan Hukum, PN Pasarwajo Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Rp 1,5 Miliar di Bombana

PUBLIKSATU, BUTON - Raymon Siregar terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan proyek tambang nikel di Kabaena, Kabupaten Bombana senilai Rp 1,5 miliar dijatuhi vonis bebas atau putusan onslag van recht vervolging di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, (01/12/2020).
Terdakwa dibebaskan dari perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bombana, dalam sidang tuntutan tanggal 11 November menjatuhkan tuntutan kepada Raymon Siregar 3 tahun penjara.
Raimon Siregar berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan proyek tambang nikel di Kabaena, Kabupaten Bombana senilai Rp 1,5 miliar dengan pelapor Rudi Yonathan dari PT BKPN .
PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) dan PT Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) membuat MoU untuk proyek tambang di Bombana awal Januari 2019. Dalam MoU ada hak dan kewajiban, namun beberapa bulan berjalan PT BKPN melaporkan Raymon Siregar pihak PT CMI atas dugaan penipuan dana sebesar Rp 1,5 miliar dan pemalsuan.
Perkara masuk di PN Pasarwajo dengan No 80.b tahun 2020 dan mulai disidangkan 15 April 2020 hingga di Putus 01 Desember 2020.
Sebelum menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim, Subai SH MH yang didampingi dua hakim anggotanya, Cristian P Siregar SH dan Yusuf Wahyu Wibowo SH mengatakan sependapat dengan tuntutan JPU.
Dalam amar putusannya, hakim ketua menyatakan berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.