LaNyalla: Kebijakan Pemerintah Harus Adopsi Kearifan Lokal Sebagai Bagian Dari Hukum Adat
Bagikan

PUBLIKSATU - Pemerintah diminta mengadopsi kearifan lokal ketika membuat kebijakan daerah agar identitas daerah tetap tercermin dalam sistem birokrasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat membuka secara virtual 'Refleksi Akhir Tahun 2020' dalam acara Kongres Sunda, Minggu (27/12).
"Saya mengajak pemerintah pusat untuk meningkatkan adopsi kearifan lokal dalam berbagai peraturan pemerintah," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (27/12).
Senator asal Jawa Timur itu menyebut, eksistensi yuridis kearifan lokal di dalam peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, kata LaNyalla, peraturan perundang-undangan harus tetap mendasarkan kepada kearifan lokal sebagai bagian dari hukum adat.
Oleh karenanya, ia mengajak pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, termasuk kalangan masyarakat madani di perguruan tinggi dan organisasi nonpemerintah gencar mempromosikan gagasan lokal yang mengandung kearifan sebagai dasar pengambilan kebijakan lokal.
Di sisi lain, ia mengapresiasi Kongres Sunda sebagai pemrakasa yang baik untuk melestarikan kearifan lokal dan karakter budaya daerah dalam menjaga kesatuan dan persatuan dalam bingkai NKRI.
"Sebab sesungguhnya negeri kita sangat melimpah dengan kekayaan budaya yang perlu dikembangkan dan ditransformasikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Karena kebudayaan menjadi elemen penting untuk pengembangan karakter bangsa,” papar mantan Ketum PSSI itu.