Usai Diperiksa KPK, Tersangkap Pemberi Suap Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Akan Buka-bukan Di Persidangan
Bagikan

PUBLIKSATU - Tersangka pemberi suap kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020, Harry Sidabuke (HS) mengaku diperiksa soal pemberian uang.
Hal itu disampaikan Harry usai diperiksa empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (29/12).
"Cuman nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaannya. Cuma ditanyain, iya (ditanyai) pemberian uang," ujar Harry kepada wartawan.
Harry pun menyebut bahwa penunjukan langsung terkait proyek pengadaan penyaluran Bansos ini diperbolehkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, Harry pun selalu menjawab tidak tau saat ditanyakan beberapa pertanyaan oleh wartawan. Misalnya terkait anggaran, jatah uang dan lainnya.
"Enggak, kurang tau. Di sidang aja, di sidang seru entar. Maksudnya terbuka semua saya," pungkasnya.
Harry sendiri sebelumnya pada Senin malam (28/12) membantah bahwa dirinya sebagai broker atau perantara. Ia mengaku hanya seorang pengusaha biasa.