Nasional

KPK Buktikan Tetap Bertaji Dengan UU Baru, Sepanjang 2020 Sudah 109 Orang Jadi Tersangka, 53 Kali Penggeledahan Dan 161 Penyitaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 31 Desember 2020 00:54 WIB · 1 menit baca
Bagikan
KPK Buktikan Tetap Bertaji Dengan UU Baru, Sepanjang 2020 Sudah 109 Orang Jadi Tersangka, 53 Kali Penggeledahan Dan 161 Penyitaan

PUBLIKSATU - Keragu-raguan publik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah undang-undang baru dijawab dengan rentetan kerja lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri.

Beberapa kasus besar berhasil diungkap. Ini menunjukan bahwa KPK tetap bertaji di bawah UU baru.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 inkracht dan 108 eksekusi sepanjang tahun 2020.

"Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan," ujar Nawawi saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2020 di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Selain itu, keraguan publik terhadap kinerja KPK usai adanya Dewan Pengawas yang dianggap mempersulit kerja KPK juga terbantahkan. Selama setahun ini, KPK telah melakukan 53 penggeledahan dan 161 penyitaan.

"Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun 2020 sebanyak 11 orang untuk penangkapan dan 108 penahanan," tandas Nawawi. (rmol)

Bagikan