Mabes Polri: FPI: Organisasi Terlarang
Bagikan

PUBLIKSATU. JAKARTA - Mabes Polri menegaskan, setelah pemerintah resmi mengumumkan pembubaran pada Rabu (30/12). saat ini Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.
Karena itu, segala bentuk aktivitas FPI dan penggunaan atribut tak boleh dilakukan. Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, FPI tidak boleh melakukan perlawanan ketika dibubarkan ataupun ditindak segala macam atributnya.
"Sudah jelas itu organisasi yang terlarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakkan itu semua," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Jenderal bintang satu ini menerangkan, seusai pemerintah menyatakan membubarkan FPI dan melarang seluruh aktivitasnya, polisi langsung melakukan penegakan hukum "
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," tegas Rusdi. (**)