Berita Terkini
Nasional

Pemerintah Bubarkan FPI, Jubir Gerindra: Apakah Sudah Sesuai Mekanisme UU Ormas?

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 30 Desember 2020 22:58 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pemerintah Bubarkan FPI, Jubir Gerindra: Apakah Sudah Sesuai Mekanisme UU Ormas?

PUBLIKSATU - Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan pemerintah hari ini membuat Jurubicara Partai Gerindra, Habiburokhman kaget dan tidak bisa berkomentar banyak.

Melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pemerintah mengumumkan pembubaran FPI yang sejatinya telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019 lalu.

“Karena informasi yang kami dapat masih sangat minim dan hanya merupakan informasi sekunder dari media massa,” kata Habiburrokhman menanggapi pembubaran FPI hari ini, Rabu (30/12).

Anggota Komisi III DPR RI ini malah mempertanyakan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI tersebut apakah sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku atau belum.

“Apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum?” ucapnya.

Gerindra juga mempertanyakan kepada pemerintah mengenai banyaknya tudingan negatif kepada FPI. Seperti halnya tudingan dugaan keterlibatan FPI dalam tindak pidana teroris.

“Apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut (terorisme) dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI,” tegasnya.

Bagikan