Berita Terkini
Nasional

Fahira Idris: Terbitnya PP Kebiri Kimia Jadi Momentum Perang Terhadap Predator Anak

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 5 Januari 2021 20:00 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Fahira Idris: Terbitnya PP Kebiri Kimia Jadi Momentum Perang Terhadap Predator Anak

PUBLIKSATU - Terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disambut antusias anggota DPD RI, Fahira Idris.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menegaskan soal hukuman tambahan kebiri kimia bagi predator seksual anak.

Fahira Idris yang juga pegiat perlindungan anak mengatakan, terbitnya PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ini adalah salah satu bentuk penegasan dari komitmen bangsa ini yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Setara dengan terorisme, korupsi, dan narkoba.

“Saya meminta kementerian terkait terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu Kominfo untuk segera melakukan sosialisasi masif aturan atau isi dari PP kebiri kimia ini ke semua lapisan masyarakat, hingga didengar para predator anak," ujar Fahira Idris di Jakarta (5/1).

"Terbitnya PP ini harus dijadikan momentum oleh Pemerintah dan masyarakat untuk ‘menabuh genderang perang’ terhadap para predator anak yang mungkin masih berkeliaran,” sambungnya.

Menurut Fahira, di berbagai negara yang mempunyai UU Perlindungan Anak yang tegas, terutama dari sisi sanksi hukuman, terbukti efektif menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak.

Terlebih negara yang menetapkan hukuman penjara maksimal ditambah hukuman kebiri kimia bagi para predator anak. Sejak 2016, Indonesia sudah mengambil langkah tepat dengan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Bagikan