DPR Minta BPOM Independen, Jangan Terbebani Target Penyuntikan Vaksin
Bagikan

PUBLIKSATU - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengirimkan vaksin buatan Sinovac asal China ke beberapa daerah.
Pengiriman vaksin tersebut tetap dilakukan meskipun hingga saat ini vaksin Sinovac tersebut belum mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kesempatan lain, Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan bahwa vaksin tersebut hanya didistribusikan saja dan belum boleh diberikan kepada masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung BPOM bahwa vaksin Sinovac tersebut belum boleh disuntikkan kepada masyarakat.
Dia meminta BPOM tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin pada tanggal tertentu. Mufida menegaskan, batasan yang dimiliki BPOM adalah kelayakan edar dan keamanan.
"Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektifitas dan efikasi dari virus tersebut. Lebih baik kita lakukan kajian yang mendalam dengan segala plus minusnya, daripada terburu-buru menyetujui keluarnya izin edar tapi ternyata sebetulnya hasilnya belum memadai untuk dikeluarkan izin itu," ujar Mufida, Rabu (6/1).
"BPOM tidak perlu terbebani harus keluarkan izin pada tanggal tertentu," imbuhnya menegaskan dalam keterangannya di Jakarta.