Nasional

Pemerintah Harus Pastikan Vaksin Corona Sudah Dapat Izin Dari BPOM Dan MUI 

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 6 Januari 2021 22:36 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemerintah Harus Pastikan Vaksin Corona Sudah Dapat Izin Dari BPOM Dan MUI 

PUBLIKSATU - Anggota DPD RI Dapil Lampung, Ahmad Bastian SY meminta semua pihak memantau penyaluran vaksin corona baru (Covid-19) dari Sinovac yang telah didistribusikan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Lampung.

"Saya memastikan akan ikut memantau distribusi vaksin corona di Lampung. Saya juga mengajak seluruh masyarakat Lampung ikut memantau agar pelaksanaan vaksinasi berjalan sebagaimana mestinya," ujar Bastian dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1).

Per 4 Januari 2021, PT Bio Farma (Persero) telah mengirim vaksin dalam bentuk produk jadi yang tiba dari China pada 7 Desember 2020 ke 32 provinsi sejumlah 313.000 vial. Sebanyak 40.520 didapat Provinsi Lampung pada Minggu (3/1/2021).

"Pada tahap pertama ini, tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk mendapat vaksin. Kami meminta masyarakat untuk bersabar menunggu giliran," sebut Bastian.

Pemerintah menjadwalkan proses vaksinasi Covid-19 dimulai pekan depan. Bastian mengingatkan agar vaksin yang disuntikkan ke masyarakat harus mengantongi izin edar BPOM.

"Pemerintah harus memastikan vaksin corona yang akan diberikan kepada masyarakat sudah mendapat izin dari BPOM. Ini adalah syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi," kata anggota Komite I DPD RI itu.

Saat ini, pemerintah masih menunggu emergency use authorization dari BPOM dan status kehalalan dari MUI. Pemerintah diminta untuk tidak melakukan vaksinasi terlebih dahulu apabila kedua hal tersebut belum dipenuhi.

"Izin edar dari BPOM dan status kehalalan harus dipenuhi sebelum vaksinasi dilakukan," tegas Bastian.

Bagikan