Nasional

DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman, Perludem: Jangan Sampai Keputusan Ini Memperuncing Hubungan Kedua Lembaga

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 14 Januari 2021 21:36 WIB · 1 menit baca
Bagikan
DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman, Perludem: Jangan Sampai Keputusan Ini Memperuncing Hubungan Kedua Lembaga

PUBLIKSATU - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mendapat tanggapan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati menyayangkan keputusan hukum pemilu DKPP. Karena dia menilai, perkara hukum yang menyangkut Arief Budiman hanya persoalan administratif.

"Sangat disayangkan sebetulnya. Karena kalau melihat dari berita yang beredar kan salah satu alasannya karena penerbitan SK," ujar sosok yang kerap disapa Ninis ini dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).

SK yang dimaksud Ninis dalam hal ini adalah surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

SK tersebut diterbitkan KPU dengan tanda tangan Ketua KPU Arief Budiman usai Keputusan Presien (Kepres) 34/P 2020 tentang pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU dicabut Presiden Joko Widodo.

Adapun Kepres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 yang menganggap Evi mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu.

"Padahal SK tersebut (surat KPU untuk mengaktifkan kembali Evi) adalah tindak lanjut dari Kepres yang kembali mengangkat Bu Evi sebagai anggota KPU," sambung Ninis.

Bagikan