Berita Terkini
Tajuk

Ultimatum

Oleh Irwansyah Amunu · Jumat, 15 Januari 2021 12:09 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Ultimatum

Catatan: Irwansyah Amunu

PERSOALAN aset antara Pemkot Baubau dan Pemkab Buton memasuki babak baru. Tidak tanggung-tanggung, Sekot Baubau, Dr Roni Muhtar bahkan mengeluarkan ultimatum.

Dia menegaskan ultimatum pengosongan bangunan rumah dinas hasil limpahan Pemkab Buton ke Pemkot Baubau yang berada di Baubau merupakan tindaklanjut arahan Korsupgah wilayah VII KPK RI dan sesuai Perwali No. 105/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemkot Baubau.

Sayangnya saya tidak mendapatkan rincian apa saja nama aset yang dimaksud. Yang jelas, setelah menggelar rapat melibatkan unsur Muspida, Jumat (8/1) tentang penertiban dan inventarisasi aset hasil penyerahan dari Kabupaten Buton ke Kota Baubau di Bantea Umuri Bolu Rujab Wali Kota Baubau, selanjutnya disepakati dengan mengirimkan surat ke Bupati Buton perihal permintaan dokumen atas aset tanah dan bangunan, Senin (11/1).

Menurut Roni, ultimatum yang diberikan Pemkot tidak main-main. Bahkan pihaknya juga memberikan deadline selama 21 hari untuk mengosongkan aset tanah dan bangunan. Terhitung sejak Rabu (13/1) sampai tanggal 2 Februari 2021.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka pihak Pemkot Baubau akan melakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Selama ini Pemkot Baubau selalu mengutamakan sikap kooperatif dan persuasif dalam menyikapi persoalan aset ini. Hanya saja, karena terkesan lambat dalam penyelesaiannya sehingga Pemkot Baubau mengambil langkah tegas dalam rangka mengamankan aset negara yang telah dikuasai pihak lain yakni berupa permintaan pengosongan rumah dinas tersebut,” ujar Roni.

Bagikan