Berita Terkini
Sultra

187 CPNS Terima SK, Bupati Kolaka : Jangan Ada yang Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 18 Januari 2021 23:29 WIB · 1 menit baca
187 CPNS Terima SK, Bupati Kolaka : Jangan Ada yang Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi

PUBLIKSATU, KOLAKA -- Semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi dilarang pindah tugas atau mutasi antar SKPD selama 10 tahun, terhitung sejak mengantongi SK.

Larangan pindah tugas atau mutasi selama masa 10 tahun itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36/2018.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Kolaka Ahmad Safei dalam sambutannya pada upacara pelantikan dan penyerahan SK CPNS lingkup Pemda Kolaka di lapangan upacara kantor bupati Kolaka, Senin (18/1/2021).

"Semua sudah ditempatkan berdasarkan formasi yang dilamar waktu seleksi, jadi jangan belum apa-apa sudah ada yang minta pindah sampai suruh-suruh orang tuanya datang menghadap. Tidak ada itu,“ tegasnya.

Dikatakan Safei, larangan pindah tugas selama kurun waktu tertentu bertujuan untuk menjamin berlangsungnya pelayan publik yang berkelanjutan sesuai formasi penempatan.

Selain mengingatkan aturan mengenai larangan mutasi atau pindah wilayah tugas, mantan Sekda Kolaka diera kepemimpinan bupati Buhari Matta itu juga mengingatkan pentingnya loyalitas dan kepatuhan pada pimpinan.

Loyalitas dan kepatuhan itu kata Safei merupakan hal penting bagi setiap PNS sebab akan menciptakan iklim kerja yang kondusif.