Sampai di Wasampela
Bagikan

Catatan: Irwansyah Amunu
PEMERINTAH akan melakukan perekrutan guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), totalnya dibutuhkan 1 juta formasi.
Namun, hal itu dipertanyakan oleh pemangku kepentingan di dunia pendidikan, kenapa harus PPPK, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menjawab hal itu, Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani mengatakan, alasan pihaknya membuka formasi adalah memang kurangnya guru yang mengajar di sekolah negeri.
Dia menuturkan bahwa saat ini kebutuhan guru di Indonesia sebesar 2,2 juta. Namun, yang baru terisi adalah 1,1 juta guru. Oleh karenanya perekrutan diadakan.
“Jumlah guru seharusnya di sekolah negeri berdasarkan rasio yang ideal itu sekitar 2,2 Juta. Nah 2,2 juta itu siapa yang sudah mengisinya, 1,1 juta itu adalah guru PNS,” ungkapnya dalam Ngopi Seksi Dampak Rekrutmen 1 Juta Guru Pada Program Pembangunan SDM Unggul secara daring, Minggu (17/1) seperti dirilis www.jawapos.com.
Sementara dari 1,1 juta itu sudah ada guru yang memperhitungkan pensiun tahun 2021 sebanyak 69 ribu. Kemudian, guru honorer berjumlah 742 ribu dan CPNS 2019 serta PPPK 2020 berjumlah 84 ribu. Jika dijumlahkan, masih ada sisa sekitar 275 ribu kekurangan guru untuk mengajar di sekolah negeri.