ASN Mubar yang Malas Masuk Kantor Bakal Disanksi

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pemerintah Kabupaten Muna Barat akan menjatuhkan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara yang malas berkantor.
"Sehingga bagi ASN yang malas masuk kantor akan diberikan sanksi teguran sebanyak 3 kali, kalau tidak di indahkan maka akan diberikan sanksi yang sesuai prosedur. Mulai dari teguran hingga penberhentian tunjangan perbaikan penghasilan," ungkap Kabag Humas Mubar, Ali Abdin mempertegas ucapan Plt Bupati Mubar, Achmad Lamani saat ditemui diruangannya Rabu (20/1/2021).
Selain itu, Ali Abdin menjelskan bahwa dalam pemberian sanksi kepada ASN malas mengacu pada Undang - undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dan Perbup Nomor 61 tahun 2017 tentang kedisiplinan kerja Aparatur Sipil Negara, pemberhentian TPP, penundaan KGB dan penundaan kenaikan pangkat serta pemecatan.
"ASN merupakan abdi negara dan pelayan publik bahwa tugas dan tanggung jawab yang paling utama, sebagai ASN sudah ditetapkan jam masuk kerja dan pulang kantor," ucapnya.
Untuk pemberian sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, kata Ali Abdin, akan dilakukan sanksi teguran lisan tiga kali, teguran tertulis tiga kali dan terakhir adalah pemecatan. (PO4)