Nasional

Rencana Revisi UU Pemilu Dinilai Sarat Dengan Kepentingan Pragmatis Yang Jauh Dari Kepentingan Rakyat 

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 28 Januari 2021 00:11 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Rencana Revisi UU Pemilu Dinilai Sarat Dengan Kepentingan Pragmatis Yang Jauh Dari Kepentingan Rakyat 

PUBLIKSATU - Indonesia rusak bukan karena dari luar, tapi dari dalam, karena dominannya kepentingan pragmatisme yang "berselingkuh" antara eksekutif dengan kekuatan politik. Revisi UU Pemilu yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini.

Demikian disampaikan pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/1).

"Nada-nada sumbang dan tak sedap berembus kencang dari Senayan, wacana rencana revisi UU Pemilu. Tak dapat dipungkiri bahwa rencana revisi UU Pemilu ini dipastikan sarat dengan muatan kepentingan pragmatis, yang jauh dari kepentingan rakyat," ujar Samuel.

"Dan patut diduga ini hanya untuk kepentingan segelintir elite parpol yang ingin dapat "setoran" dari para kontestan yang akan mau maju dan akan kembali maju (petahana)," lanjut dia.

Di dalam draf RUU Pemilu, pilkada akan dinormalisasi. Artinya, Pilkada 2022 dan 2023 akan kembali diadakan seperti dalam UU tahun 2015.

Samuel mengutip pandangan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan bahwa rencana revisi UU Pemilu belum diperlukan karena UU tersebut belum lama direvisi.

"Pandangan Zulhas itu tentu saja punya korelasi kekinian dengan keadaan bangsa yang belum sepenuhnya pulih dari dampak Covid-19. Wacana penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 itu tak lepas dari kejar "setoran" dari para kontestan yang akan turun "gelanggang" perebutan kursi kepala daerah," tutur dia.

Bagikan