Berita Terkini
Nasional

Keluarkan Beleid Baru, Sri Mulyani Tarik Pajak Penjualan Pulsa Hingga Token Listrik

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 29 Januari 2021 23:28 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Keluarkan Beleid Baru, Sri Mulyani Tarik Pajak Penjualan Pulsa Hingga Token Listrik

PUBLIKSATU - Penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut tertuang dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

Di dalam Psal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

"Pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik," isi beleid tersebut seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

Bagikan