Menkeu Sri Mulyani Potong Insentif Nakes 50 Persen, Menkes Budi: Masih Didiskusikan Lagi
Bagikan

PUBLIKSATU - Insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19 dipotong 50 persen.
Hal ini sebagaimana tertera dalam surat yang dikirim Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-65/MK.02/2021 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Surat ini merupakan jawaban dari Surat Menkes KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021, dalam hal Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Rincian insentif itu adalah dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Bidan dan perawat Rp 3,75 juta dari sebelumnya Rp 7,5 juta.
Kemudian Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta. Dan santunan kematian sebesar Rp 300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.
Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang 50 persen.
Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang.