Pencabutan Aturan Seragam Keagamaan Lampaui Undang Undang, PKS: SKB 3 Menteri Tidak Bisa Diterapkan Di Daerah
Bagikan

PUBLIKSATU - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama terkait penggunaan atribut dan pakaian seragam bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya dalam surat tersebut disebutkan peserta didik dan pendidik serta petugas di lingkungan pendidikan tidak boleh menerapkan aturan yang melarang dan mewajibkan mengenakan seragam dengan kekhasan dan simbol agama tertentu.
Aturan bersama 3 menteri itu kemudian dimaknai masyarakat tidak boleh mengenakan jilbab atau kopiah.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti diktum ke empat dalam SKB itu yang mendesak kepala daerah untuk mencabut aturannya.
“SKB melampaui kewenangannya terutama di diktum ke empat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut perturan yakni peraturan daerah,” tegas Bukhori dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan UU 12/2011 tentang P3, di mana pasal 7 tentang hirarki peraturan perundang-undangan bahwa perda itu tunduk kepada Perda provinsi dan PP dan peraturan UU di atasnya.
Sehingga apa yang tertuang dalam SKB tersebut bertentangan dengan UU 12/2011 dan seharusnya tidak boleh diterapkan baik di provinsi maupun kabupaten.