Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Satgas Covid-19 Akan Bentuk Posko Hingga Tingkat Desa/Kelurahan
Bagikan

PUBLIKSATU - Penanganan Covid-19 hingga ke level terkecil dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 dalam menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo.
Pada Rabu (3/2), Satgas menggelar rapat koordinasi dengan lurah dan kepala desa se-Indonesia serta pejabat dan kementerian terkait, Rabu (3/2). Rapat membahas Pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan Pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh Covid-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengurai bahwa rapat itu digelar sebagai bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro, melalui posko di tingkat desa atau kelurahan.
Satgas Penanganan Covid-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional. Sementara posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19.
“Posko memiliki fungsi mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah,” terangnya.
Secara operasionalnya ada empat fungsi prioritas posko, yaitu pendorong perubahan perilaku seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM.
Kedua, layanan masyarakat yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait Covid-19, pelanggaran PPKM, dan kendala bantuan sosial. Lalu, koordinasi tingkat lanjut pertanyaan/pengaduan masyarakat berikut pemantauan tindak lanjut atas pertanyaan atau pengaduan masyarakat.