Agar Tata Kelola Dana Desa Tidak Banyak Masalah, DPD RI Berharap RUU BUMDes Selesai Tahun 2021
Bagikan

PUBLIKSATU - Banyak orang yang pintar, tapi belum tentu bertakwa. Sementara kepintaran dan ketakwaan civitas UIN Sunan Gunung Djati Bandung sudah tidak diragukan lagi.
Atas alasan itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjalin kerja sama dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Swissbel Hotel Dago Bandung, Jumat lalu (5/2). Tema yang diangkat adalah "Urgensi dan Percepatan Pembahasan RUU Badan Usaha Milik Desa Menjadi UU Tahun 2021”.
“DPD RI memilih kerjasama dengan UIN Bandung karena civitasnya sudah tidak diragukan lagi karena memiliki kepintaran dan ketakwaan,” tegas Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin kala itu.
Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Timur ini mengurai bahwa FGD ini dilatari tujuan mulia untuk melahirkan produk UU yang dapat memberikan manfaat untuk orang banyak.
Menurutnya, selama ini banyak dana desa menimbulkan masalah, tapi di satu sisi juga bermanfaat. Salah satunya desa bisa memiliki BUMDes. Untuk itu, BUMDes harus punya payung hukum atau bahkan badan hukum.
“Jawa Barat ini banyak seperti pertanian, perikanan yang potensi tersebut ada di desa, maka harus dimanfaatkan dengan maksimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia berharap RUU BUMDes bisa segera selesai tahun 2021 sebagai payung hukum keberadaan BUMDes dan tata kelola dana desa agar tidak lagi banyak masalah.