Politisi Nasdem: Pilkada Serentak 2024 Bukan Kemauan Pemerintah, Tapi Perintah UU
Bagikan

PUBLIKSATU - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 bukan dilakukan atas kemauan pemerintah, melainkan perintah dari UU 10/2019 tentang Pilkada.
Begitu tegas Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali membantah kabar bahwa upaya tidak menggelar pilkada di tahun 2022 dan 2023 dikarenakan adanya kekhawatiran pemimpin daerah terpilih sulit dikontrol untuk melaksanakan perintah pusat.
Berdasarkan informasi yang didengar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dari layar belakang, kehadiran penjabat kepala daerah akan memudahkan kontrol dalam pelaksanaan atau pencegahan atau manajemen handling Covid-19.
“Alasan pemerintah untuk melakukan pilkada 2024 dasarnya itu adalah UU Pilkada yang mengatur keserentakan itu tahun 2024 November. Jadi ini bukan kemauan pemerintah atau ridak maunya pemerintah, tapi ini melaksanakan UU,” kata Ahmad Ali dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).
Ali mengatakan posisi pemerintah itu tidak setuju melakukan revisi, kemudian muncul perdebatan di fraksi terutama Komisi II yang mengusulkan adanya revisi UU Pemilu.
“Kemudian urgensi menawarkan kepada pemerintah untuk melakuakn revisi UU tersebut. Nah, kalau kemduian pemerintah melaksanakan pilkda serentak itu bukan kemauan pemerintah, tapi kemauan UU,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Ali meminta masyarakat untuk melihat bahwa kondisi bangsa Indonesia saat ini tengah mengalami persoalan yang cukup serius. Sehingga, diminta bekerja sama untuk memberangus pandemi Covid-19.