Nasional

Politisi PKS: Jangan Sampai Revisi UU ITE Hanya Move Politik Kosong Belaka

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 16 Februari 2021 21:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Politisi PKS: Jangan Sampai Revisi UU ITE Hanya Move Politik Kosong Belaka

PUBLIKSATU - Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika tidak bisa memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat. Pun menghapus sejumlah pasal-pasal karet yang tidak bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Permintaan ini disambut positif oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI. Dikatakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Sukamta, keinginan Jokowi tersebut sejalan dengan pandangan PKS yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas. Meskipun selalu kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen.

“Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat. Meskipun dari sisi pemerintah sudah agak terlambat,” jelas Sukamta kepada wartawan, Selasa (16/2).

Menurutnya, apabila revisi UU ITE selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR, yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun, kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada 2023 atau 2024, alias di pengujung masa jabatan Presiden Jokowi.

“Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka,” sindirnya.

Sukamta menambahkan, sebetulnya undang-undang ini sangat mulia pada awal pembahasannya dahulu. Yaitu untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis yang melakukan transaksi secara elektronik di dunia maya.

“Waktu undang-undang ini disahkan menjadi UU RI No 11 tahun 2008 itu juga sebetulnya sudah dinilai terlambat, karena awal tahun 2000-an dunia internet sudah booming, tanpa ada aturan hukum yang secara pasti mengatur,” katanya.

Bagikan