Penerapan Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi Perlu Digaungkan, Politisi PKS Dorong KPK Gunakan Usulan Wamenkumham
Bagikan

PUBLIKSATU - Sebuah pandangan berbeda diungkap anggota fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, terkait pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiarej. Wamenkumham menyebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara bisa dituntut hukuman mati lantaran melakukan korupsi di tengah bencana.
“Bravo untuk Wamenkumham, yang lugas memberi landasan Pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan korupsi,” kata Mardani dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).
“Mendorong agar KPK benar-benar menggunakan usulan Wamenkumham ini dalam amar tuntutannya,” sambungnya.
Menurut Mardani, figur Prof Edward OS Hieraj memiliki rekam jejak yang bagus terkait hukum. Sehingga usulannya perlu dipertimbangkan JPU KPK.
“Wacana penggunaan Pasal 2 ayat 2 ini perlu digaungkan. Apalagi pertama dalam sejarah reformasi, Indeks Persepsi Korupsi kita turun,” imbuhnya.
Terkait pandangan sejumlah pihak kalau Wamenkumham kurang pas melontarkan opini lantaran berstatus pejabat tinggi negara, Mardani melihatnya dengan kacamata berbeda.
“Beliau ahli dan pendapatnya punya bobot. Saya beranggapan beliau bicara dalam kapasitas sebagai ahli hukum,” tandasnya. (rmol)