Tanggapi Rencana Menkominfo Buat Pedoman Interpretasi UU ITE, PPP: Mau Pemerintah Apa, Kalau Mau Revisi Ayo Bareng-bareng
Bagikan

PUBLIKSATU - Keputusan dalam menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepenuhnya adalah urusan pemerintah.
Begitu tegas Wakil Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menanggapi rencana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang berencana membuat pedoman interpretasi UU ITE.
Awiek, sapaan Baidowi, mengurai bahwa interpretasi yang dilakukan berbeda dengan revisi.
“Ya itu urusan pemerintah, tentu beda antara revisi dan interpretasi. Kalau revisi mengubah UU, kalau interpretasi bagaimana mengartikan sebuah norma UU,” ucap Awiek dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).
Namun demikian, Awiek menolak jika pihaknya dipaksa untuk menyebut mana yang lebih baik, apakah revisi atau interpretasi. Menurutnya, posisi DPR adalah mitra dari pemerintah, bukan orang yang memberi hasil pengamatan.
“Kami kan bukan pengamat, kami DPR mitranya pemerintah. Maunya pemerintah apa? Mau revisi, ayo revisi bareng-bareng. Dijadikan usul inisiatif,” tegasnya.
Dia hanya menekankan bahwa pernyataan Jokowi harus dicermati dengan baik. Jika memang UU ITE perlu direvisi, maka parlemen akan terbuka untuk merevisi. Sementara jika tidak, maka hal senada akan dilakukan.