Nasional

Blunder, Perpres Miras Ancam Kondusivitas Masyarakat Sementara Prinsip Investor Mau Masuk Jika Situasi Kondusif

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 2 Maret 2021 00:44 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Blunder, Perpres Miras Ancam Kondusivitas Masyarakat Sementara Prinsip Investor Mau Masuk Jika Situasi Kondusif

PUBLIKSATU - Pelegalan produksi minuman keras (miras) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu tak henti mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

Meski Perpres tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), tetap saja dinilai tidak elok.

Menurut pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Karim Suryadi, Perpres tersebut akan menimbulkan penolakan dari masyarakat dan berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Jika Kamtibmas terganggu, para investor tidak akan masuk. Sebab pada prinsipnya investor akan datang apabila situasi tetap kondusif.

"Menurut saya blunder, meskipun saya bukan ahli ekonomi tetapi saya meragukan dampak Perpres miras terhadap ekonomi. Nah Perpres Miras ini mengancam kondusivitas masyarakat," kata Karim, Senin (1/3).

Karim menilai, legalitas produksi miras tidak didukung oleh modal sosial, meskipun diberlakukan di provinsi yang mayoritas masyarakat non-muslim yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Ia menyebut masyarakat manapun akan menolak terjadi mabuk-mabukan di muka umum.

Bagikan