Berita Terkini
Nasional

Dukung Perpres 10/2021, Politisi Golkar: Ini Sesuai Semangat Gerakkan Ekonomi Daerah

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 2 Maret 2021 03:21 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Dukung Perpres 10/2021, Politisi Golkar: Ini Sesuai Semangat Gerakkan Ekonomi Daerah

PUBLIKSATU - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal dan membuka peluang investasi untuk minuman beralkohol.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Menyikapi hal tersebut, politisi Partai Golkar Melkiades Laka Lena menyampaikan munculnya Perpres 10/2021 merupakan semangat pemerintah untuk menggerakkan ekonomi daerah.

“Hal ini sesuai dengan semangat kita untuk menggerakkan ekonomi dan juga potensi sumber daya yang ada di setiap daerah yang tentu berbeda satu sama lain,” ucap Melki dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3).

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, empat provinsi tersebut memiliki kegiatan adat istiadat meminum minuman keras sebagai budaya secara turun temurun.

“Dan tidak menimbulkan permasalahan kecuali memang dipakai dalam jumlah yang berlebihan untuk kemudian membuat orang mabuk dan sebagainya,” katanya.

Bagikan