Nasional

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, INFUS: Pemerintah Harus Tutup Pabrik Miras

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 3 Maret 2021 03:25 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, INFUS: Pemerintah Harus Tutup Pabrik Miras

PUBLIKSATU - Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras beralkohol yang diputuskan dicabut oleh Presiden Joko Widodo harus ditindaklanjuti dari segi teknisnya.

Salah satu usulan itu datang dari Aktivis sekaligus Board member Bandung Initiatives Network, Gde Siriana Yusuf.

"Pemerintah harus tutup pabrik mirasnya kalau begitu," ujar Gde Siriana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).

Selain itu, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini juga menyarankan kepada lembaga legislatif negara untuk memikirkan usulan revisi UU Cipta Kerja, karena melihat Perpres 10/2021 ini merupakan aturan turunan dari regulasi yang disusun dengan metode omnibus law.

"DPR jangan ragu untuk selanjutnya upayakan revisi UU Ciptaker, agar pasal tentang miras tidak disalagunakan lagi oleh rezim berikut," ucapnya.

"Masyarakat pun dapat melakukan Judicial Review UU Ciptaker ini terkait investasi miras," tambah Gde Siriana.

Investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bagikan