Nasional

Soal Pencabutan Lampiran Perpres Miras, Sekjen MUI: Harus Ada UU Mengatur Pengawasan Miras Agar Tidak Disalahgunakan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 5 Maret 2021 04:36 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Soal Pencabutan Lampiran Perpres Miras, Sekjen MUI: Harus Ada UU Mengatur Pengawasan Miras Agar Tidak Disalahgunakan

PUBLIKSATU - Pencabutan lampiran pengaturan investasi minuman keras dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sedianya dijadikan momentum untuk memperbaiki regulasi terkait peredaran miras di Tanah Air.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Polemik Perpres Miras" pada Kamis (4/3).

"Nah, yang menjadi soal sekarang adalah bagaimana menyikapi pembatalan. Ini harus menjadi momentum untuk memberikan penguatan dalam bentuk regulasi," ujar Amirsyah Tambunan.

Di satu sisi, kata Amirsyah, MUI tetap memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah membatalkan lampiran Perpres tentang investasi miras tersebut. Namun di sisi lain, pembatalan juga perlu dibarengi dengan penguatan dalam pengaturan dan pengawasan peredaran miras agar tak sekadar menjadi wacana.

"Tapi betul-betul dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, maksudnya momentum perbaikan regulasi itu ialah sepatutnya ada UU yang mengatur tentang pengawasan miras ini agar jangan sampai disalahgunakan," demikian Amirsyah Tambunan. (rmol)

Bagikan