Nasional

Beda Pandangan Mahfud Dengan Andi Arief Soal KLB Partai Demokrat: Belum Jadi Masalah Hukum Dan Tabrak AD/ART

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Minggu, 7 Maret 2021 04:20 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Beda Pandangan Mahfud Dengan Andi Arief Soal KLB Partai Demokrat: Belum Jadi Masalah Hukum Dan Tabrak AD/ART

PUBLIKSATU - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyanggah apa yang dikatakan oleh Manteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal.

Mahfud MD malalui akun Twitternya menyampaikan bahwa pemerintah melihat peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD dan bukan atau minimal belum menjadi masalah hukum.

Sebab, kata Mahfud, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang, tandas Mahfud hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

Namun menurut Andi, KLB di Deli Serdang itu bukan lagi persoalan internal melainkan terdapat peristiwa hukum lantaran menabrak AD/ART.

"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena Demokrat mengenal Mejelis Tinggi penentu jalannya KLB," kata Andi Arief di akun Twitternya, Sabtu (6/3).

Sebelumnya, Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan dalam pasal 81 ayat 4 AD/ART Partai Demokrat jelas menjabarkan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah dewan pimpinan cabang (DPC) yang kemudian disetujui oleh ketua Majelis Tinggi.

"Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi sarat pertama sudah gugur, DPD yang mengusulkan KLB minimal dua pertiga dari 34 dewan pimpinan daerah kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan berarti nol jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," beber SBY.

Bagikan