Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi, Senator Erlinawati: Aparat Harus Ambil Tindakan
Bagikan

PUBLIKSATU - Komnas Perempuan mencatat ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Angka tersebut menurun signifikan dibandingkan laporan tahun sebelumnya, dimana terdapat 431.471 kasus.
Dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus yang ditangani pengadilan sejumlah 291.677 kasus, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus.
Dari 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama dengan 3.221 kasus, kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus, dan sisanya kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Mendengar catatan tahunan Komnas Perempuan itu, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengaku prihatin masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komite III DPD RI Erlinawati.
"Kontradiktif dengan peringatan kemarin, dimana dilangsungkan hari perempuan sedunia yang menunjukan keberhasilan perjuangan hak-hak perempuan di berbagai bidang. Namun, di sisi lain kita masih mendengar kasus-kasus tentang tindak kekerasan kepada perempuan dan anak selama periode tahun," ujar Erlinawati, Selasa (9/3).
Senator Kalimantan Barat itu menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomen gunung es lantaran masih banyak korban yang enggan untuk melaporkan.
"Yang lebih miris terkadang orangtuanya masih menganggap permasalahan biasa. Perlindungan perempuan dan anak belum menjadi isu yang menggelitik kaumnya sendiri," sambung Erlinawati.