Wacana Pajak Pelaku Ekonomi Digital, LaNyalla: Kewajiban Melekat Pada Setiap Warga Negara
Bagikan

PUBLIKSATU - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pelaku usaha ekonomi digital yang menjalankan usahanya di kanal-kanal media sosial dan mengendorse berbagai iklan merupakan kegiatan komersil.
Hal itu tidak jauh berbeda dengan bintang iklan di televisi atau media lainnya.
"Maka, sudah semestinya kewajiban pajak melekat pada setiap warga negara," tegas LaNyalla, Rabu (10/3/2021).
Diakui mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu, sejauh ini pelaku ekonomi digital seperti Youtuber, Influencer dan lainnya tidak ada standarisasi berapa penghasilan mereka dalam mengendorse sebuah produk yang diiklankan di akun media sosial mereka.
Memang, kata LaNyalla, kanal-kanal media sosial yang digunakan untuk iklan produk berbeda dengan kanal televisi atau media cetak yang sudah jelas nominalnya.
Pemberlakuan pajak bagi pelaku ekonomi digital bagi Ditjen Pajak tentu akan mengalami kesulitan. Sehingga Ditjen Pajak akan berkolaborasi dengan penyedia platform Over The Top (OTT) dan Kemenkominfo untuk melacak pendapatan asli pelaku usaha ekonomi digital.
"Sebaiknya memang wajib pajak itu jujur membayar pajak tanpa harus ditagih. Langkah Ditjen Pajak sudah tepat karena harus tahu berapa penghasilan mereka yang berbisnis menggunakan platform digital," tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.