Nasional

Kubu Moeldoko Sudah Mendaftar Di Kemenkumham, Kini Nasib Partai Demokrat Ada Di Tangan Pemerintah

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 16 Maret 2021 22:18 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Kubu Moeldoko Sudah Mendaftar Di Kemenkumham, Kini Nasib Partai Demokrat Ada Di Tangan Pemerintah

PUBLIKSATU - Kubu Partai Demokrat versi KLB Moeldoko telah menyerahkan dokumen pemberkasan pasca Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kemenkumham Senin (15/3).

Merespons penyerahan KLB sepihak itu, Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) Akhmad Khoirul Umam mengatakan, sesuai UU Partai Politik, Kemenkumham punya waktu 7 hari untuk melakukan verifikasi dan mengesahkan kepengurusan.

Selain itu, peraturan terbaru partai seperti AD/ART, Kemenkumham punya waktu 14 hari untuk mengesahkan.

"Jadi, melihat timeline secara aturan legal formal, maka akhir Maret ini sudah ada kepastian tentang nasib Demokrat," kata Umam yang juga alumni School of Political Science & International Studies, The University of Queensland, Australia itu.

Dalam konteks ini, yang agak janggal, kubu KLB Moeldoko dikabarkan mencabut surat keterangan adanya sengketa di internal partai.

Kubu Moeldoko dikabarkan mencabut keterangan tidak ada sengketa untuk memenuhi pasal perubahan AD/ART Parpol menurut UU Parpol yang mewajibkan tidak didasarkan pada konflik dan sengketa internal.

"Argumen yang dibangun kubu Moeldoko-Jhonny Allen Cs tampak tidak logis, bahkan sampai harus mencabut surat permohonan yang menunjukkan inkonsistensi dan ketidaksolidan legal standing mereka," kata Umam yang juga dosen ilmu politik dan International Studies, Universitas Paramadina tersebut.

Bagikan