Berita Terkini
Nasional

Pengamat: Paksakan Pilkada 2020 Tapi Geser Pilkada 2022 Dan 2023 Ke 2024, Bukti Pemerintah Bermuka Dua

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 19 Maret 2021 21:45 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pengamat: Paksakan Pilkada 2020 Tapi Geser Pilkada 2022 Dan 2023 Ke 2024, Bukti Pemerintah Bermuka Dua

PUBLIKSATU - Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini dianggap bermuka dua soal pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, menanggapi pelaksanaan Pilkada akan diserentakan pada 2024. Sehingga para kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Menurut Satyo, setidaknya akan ada 272 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 yang akan diisi oleh orang-orang yang ditentukan pemerintah.

"Jumlah ini diperkirakan hampir sama dengan pelaksana tugas yang diperkirakan muncul jika Pilkada 2020 saat itu ditunda," beber Satyo dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/3).

Akan tetapi, kata Satyo, sebelum Pilkada 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili pemerintah tidak setuju jika Pilkada 2020 ditunda, meski pada akhirnya ditemukan banyak petugas pemilu hingga calon kepala daerah dan peserta pemilu yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Bahkan, banyak yang akhirnya meninggal akibat Covid-19. Termasuk, menurut data Bawaslu, ada ratusan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada 2020.

"Mendagri saat itu menyatakan bahwa seandainya pimpinan daerah di pimpin oleh Pejabat pelaksana tugas atau Plt, maka kewenangannya akan terbatas dan tidak memiliki legitimasi dari rakyat," jelas Satyo.

Bagikan