Polres Buton Kembali Kirim Berkas Perkara ASN Pedofil ke Kajaksaan

PUBLIKSATU, BUTON - Satuan Reserse Kriminal Polres Buton kembali melimpahkan berkas tersangka kasus pedofil oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu SMP ke Kejaksaan Negeri Buton, Jumat (19/3/2021).
Sebenarnya unit PPA Reskrim telah melimpahkan berkas itu, namun berkas tahap pertama itu dinilai belum lengkap sehingga dikembalikan.
"Untuk kasus pencabulan, dari unit PPA sudah melengkapi P19 dari kejaksaan. Hari ini kita akan mengirim hasil dari P19 itu," ujar Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/3/2021).
Dedi berharap, dengan pelimpahan berkas ini, semoga segera P21. "Mudah-mudahan bisa segera di P21 kan," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum aparatur sipil negeri (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara inisial DSA (41) ditangkap petugas Tim Criminal Rays Polres Buton.
DSA yang juga seorang laki-laki ditangkap atas dugaan pencabulan anak laki-laki, pelajar usia 12 tahun.
Polisi menangkap DSA atas laporan orang tua korban inisial DRN.