Berita Terkini
Nasional

Menunggu Keputusan Kemenkumham Soal Demokrat, Moeldoko Tak Perlu Mundur

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 25 Maret 2021 00:28 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Menunggu Keputusan Kemenkumham Soal Demokrat, Moeldoko Tak Perlu Mundur

PUBLIKSATU - Bola panas kisruh Partai Demokrat saat ini berada di tangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

Kelompok gerakan yang mengklaim sebagai pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) mendaftarkan diri namun pemberkasannya masih belum bisa diterima pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Begitupun, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran yang merasa partainya 'dibegal' oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dkk mendesak Kemenkumham untuk tidak mengesahkan KLB yang dinilai inkonstitusional alias abal-abal.

Pertanyaan menarik muncul, jika kemudian versi KLB Partai Demokrat disahkan Kemenkumham. Moeldoko akan memilih menjadi petinggi partai politik atau tetap menjadi staf Presiden Joko Widodo.

Soal itu, pemerhati hukum dan politik Saiful Huda Ems menyatakan, jika kubu KLB Demokrat disahkan. Maka, seharusnya Moeldoko yang menjadi ketua umum tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Kepala KSP.

“Tidak perlu karena itu tidak bertentangan dengan undang-undang, toh Kepala KSP itu jabatan pemerintahan tetapi ketua umum partai itu bukan jabatan, maka itu bukan bentuk dari dualisme jabatan, jadi tidak perlu mundur,” kata Saiful kepada wartawan, Rabu (24/3).

Menurutnya, di dalam kabinet Jokowi-Maruf Amin juga terdapat banyak menteri yang statusnya menjadi ketua umum partai. Tetapi, berbeda halnya jika Moeldoko dengan keinginan sendiri mundur dari Kepala KSP untuk fokus terhadap pembinaan partai yang dipimpinnya.

Bagikan