Berita Terkini
Muna

Dua Kecamatan di Mubar Dapat Program PTLS

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 27 Maret 2021 03:47 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dua Kecamatan di Mubar Dapat Program PTLS

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mubar, tahun ini bakal memberikan sertifikat tanah bagi warga yang belum mempunyai sertifikat tanah di dua kecamatan di Mubar. Sertifikat itu diberikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Plt Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Mubar, Musadi mengatakan program PTSL tahun ini bakal diadakan di Kecamatan Tiworo Tengah dan Kecamatan Tiworo Utara.

"Jadi untuk penetapan lokasinya yakni di Kecamatan Tiworo Tengah yaitu di Desa Langku-langku dan Desa Wanseriwu. Sementara untuk di Kecamatan Tiworo Utara yakni di Desa Bero, Desa Tasipi, Desa Tiga, Desa Mandike dan Desa Tondasi," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, Musadi menjelaskan bahwa jumlah bidang tanah pada program PTSL itu sebanyak 900 bidang tanah.

"Petugas lapangan sudah melakukan penyuluhan sebagai awal untuk melakukan program tersebut, dan selanjutnya apa bila warga sudah sepakat dengan program PTSL, maka petugas kami akan melakukan pengukuran tanah dan pengambilan data -data seperti KTP dan Kartu Keluarga," terangnya.

Ia juga mengatakan program PTSL akan dilakukan secepat mungkin.

"Kalau kita cepat menyelesaikan program ini maka kami akan mendapatkan nilai tersendiri dari pusat. Di mana jadwal penyelesaian PTSL ini selama 12 bulan. Tapi kami usahakan secepat mungkin untuk menyelesaikan sebelum waktu yang telah ditentukan," ucapnya.

Bagikan